Babinsa Adipala Hadiri Penyuluhan Program PTSL Tahun 2019
PELITA24.COM | Cilacap - Babinsa Desa Adipala, Koramil 08/Adipala, Kodim 0703/Cilacap, Serma Mashud Suminto menghadiri penyuluhan dlm rangka program PTSL Desa Adipala yg tergabung dlm Tim V, bertempat di Aula Balai Desa Adipala Kecamatan Adipala, Senin (18/02)
Hadir dlm kegiatan Ka tim V/ BPN Diyan Kusalawati Respatiningrum, SH. MH., Metri Listianingrum, S.H dari Kejaksaan Negri Cilacap , Ir. Subandono Kades Adipala, Serma Mashud Suminto Babinsa Desa Adipala Koramil 08/Adipala, Aiptu Syamsu Setiawan Bhabinkamtibmas Desa Adipala Polsek Adipala, Suyatmo Ka Tim PTSL Desa Adipala, jajaran Tim PTSL BPN, jajaran perangkat desa Adipala dan peserta penyuluhan sebanyak 53 orang.
Ketua Tim V BPN mengatakan manfaat dan tujuan sertifikat yaitu untuk melegalkan bukti kepemilikan tanah yg sesuai dgn undang undang di Indonesia. Untuk ketertiban administrasi negara agar tidak tumpang tindih atas kepemilikan tanah, sedangkan tujuan sertifikat adalah untuk membuat rasa aman, nyaman dan tenang bagi pemilik tanah yang syah karena mempunyai bukti yg syah sesuai dgn hukum yg ada, paparnya.
Adapun syarat pembuatan sertifikat yaitu ranah tidak dalam sengketa, tanah tidak dalam agunan pinjaman, memenuhi persyaratan yg sudah ditentukan baik pemberkasan, administrasi dan lainya, imbuh Diyan.
Senada dengan apa yang disampaikan Tim BPN, Babinsa Desa Adipala menegaskan bahwa satgas PTSL dalam bekerja ttp berpegang pada peraturan Menteri Agraria dan undang undang yg ada. Harapanya Satgas PTSL dapat mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk mendukung program pemerintah ( PTSL) sehingga memahami tentang pentingnya sertifikasi tanah.
"Biaya pembuatan sertifikat dibiayai oleh APBN dan biaya untuk pra pembuatan sertifikat ( patok batas, materai, Administrasi lainya) ditanggung oleh peserta PTSL. Program PTSL ditargetkan sampai bulan 09 September 2019 dapat terealisasi 100%, dengan target 900 sertifikat hak atas tanah dalam 2000 pengukuran", jelas Serma Mashud Suminto. P.24-002_Eko
Hadir dlm kegiatan Ka tim V/ BPN Diyan Kusalawati Respatiningrum, SH. MH., Metri Listianingrum, S.H dari Kejaksaan Negri Cilacap , Ir. Subandono Kades Adipala, Serma Mashud Suminto Babinsa Desa Adipala Koramil 08/Adipala, Aiptu Syamsu Setiawan Bhabinkamtibmas Desa Adipala Polsek Adipala, Suyatmo Ka Tim PTSL Desa Adipala, jajaran Tim PTSL BPN, jajaran perangkat desa Adipala dan peserta penyuluhan sebanyak 53 orang.
Ketua Tim V BPN mengatakan manfaat dan tujuan sertifikat yaitu untuk melegalkan bukti kepemilikan tanah yg sesuai dgn undang undang di Indonesia. Untuk ketertiban administrasi negara agar tidak tumpang tindih atas kepemilikan tanah, sedangkan tujuan sertifikat adalah untuk membuat rasa aman, nyaman dan tenang bagi pemilik tanah yang syah karena mempunyai bukti yg syah sesuai dgn hukum yg ada, paparnya.
Adapun syarat pembuatan sertifikat yaitu ranah tidak dalam sengketa, tanah tidak dalam agunan pinjaman, memenuhi persyaratan yg sudah ditentukan baik pemberkasan, administrasi dan lainya, imbuh Diyan.
Senada dengan apa yang disampaikan Tim BPN, Babinsa Desa Adipala menegaskan bahwa satgas PTSL dalam bekerja ttp berpegang pada peraturan Menteri Agraria dan undang undang yg ada. Harapanya Satgas PTSL dapat mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk mendukung program pemerintah ( PTSL) sehingga memahami tentang pentingnya sertifikasi tanah.
"Biaya pembuatan sertifikat dibiayai oleh APBN dan biaya untuk pra pembuatan sertifikat ( patok batas, materai, Administrasi lainya) ditanggung oleh peserta PTSL. Program PTSL ditargetkan sampai bulan 09 September 2019 dapat terealisasi 100%, dengan target 900 sertifikat hak atas tanah dalam 2000 pengukuran", jelas Serma Mashud Suminto. P.24-002_Eko