Pecahkan Permasalahan Warga, BABINSA Joyotakan Proaktif Dalam Mengikuti Mediasi
PELITA24.COM | Surakarta - Demi menjaga wilayah binaan tetap aman dan kondusif maka pada hari Minggu 17 Februari 2019 jam 13.00 Wib sd selesai. Babinsa joyotakan Kopda Catur Handoko Anggota Koramil 03/ Serengan kodim 0735/Surakarta, Bhabinkantibmas Brigadir Fajar dan Lurah Joyotakan Bp Purbowinoto.Se, Melaksanakan mediasi warga RT 01 RW 03 jln rebab dengan pihak pemilik lahan serta pemilik tower satelit PT pretelindo.
Mediasi ini di lakukan karena di wilayah TR 01 RW 03 telah berdiri tower pemancar satelit selama 10 thn di lahan bapak jumadi dari warga sudah melarang kontrak di perpanjang karena mengganggu bunyi-bunyi yg di sebabkan oleh alat-alat pemancar setelah kontrak habis bapak jumadi pemilik lahan diam-diam memperpanjang kontrak dengan PT pretelindo dan tanpa meminta persetujuan warga di saat pihak PT pretelindo akan memperbaiki satelit warga sudah menyegel tempat tiang pemancar sehingga pihak satelindo merasa di rugikan oleh bapak jumadi sedangkan kontrak di perpanjang sampai 10 thn kedepannya sedangkan kontrak sudah berjalan 2 thn pihak PT pretelindo melaporkan ke pihak Babinsa Babinkantibmas serta kelurahan .
Dengan permasalahan tersebut Babinsa Babinkantibmas serta lurah Joyotakan mengundang ketiga belah pihak untuk mencari jalan keluarnya dan di sepakati pihak pemilik lahan meminta maaf kepada warga serta warga menerima kompensasi dari pihak PT pretelindo sebesar 100 juta dan di berikan kepada ketua RW dan di bagikan kepada warga RT 01 setelah di sepakati pihak PT pretelindo bisa membuka kembali tempat tower yg telah di segel oleh warga. selama proses mediasi kegiatan berjalan aman dan lancar. P.24-006_Agus Suyono
Mediasi ini di lakukan karena di wilayah TR 01 RW 03 telah berdiri tower pemancar satelit selama 10 thn di lahan bapak jumadi dari warga sudah melarang kontrak di perpanjang karena mengganggu bunyi-bunyi yg di sebabkan oleh alat-alat pemancar setelah kontrak habis bapak jumadi pemilik lahan diam-diam memperpanjang kontrak dengan PT pretelindo dan tanpa meminta persetujuan warga di saat pihak PT pretelindo akan memperbaiki satelit warga sudah menyegel tempat tiang pemancar sehingga pihak satelindo merasa di rugikan oleh bapak jumadi sedangkan kontrak di perpanjang sampai 10 thn kedepannya sedangkan kontrak sudah berjalan 2 thn pihak PT pretelindo melaporkan ke pihak Babinsa Babinkantibmas serta kelurahan .
Dengan permasalahan tersebut Babinsa Babinkantibmas serta lurah Joyotakan mengundang ketiga belah pihak untuk mencari jalan keluarnya dan di sepakati pihak pemilik lahan meminta maaf kepada warga serta warga menerima kompensasi dari pihak PT pretelindo sebesar 100 juta dan di berikan kepada ketua RW dan di bagikan kepada warga RT 01 setelah di sepakati pihak PT pretelindo bisa membuka kembali tempat tower yg telah di segel oleh warga. selama proses mediasi kegiatan berjalan aman dan lancar. P.24-006_Agus Suyono