Polres Cilacap Bongkar Klinik Kecantikan Palsu
PELITA24.COM | Cilacap - Jajaran Satereskrim Polres Cilacap berhasil membongkar praktek klinik kecantikan palsu di Jalan Tidar, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.
Dua orang tersangka diamankan petugas dalam kasus ini. “ Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para korban yang mengalami gangguan kesehatan usai melakukan perawatan di klinik ini. Antara lain wajah yang bengkak, adanya luka-luka usai perawatan gigi dan gangguan kesehatan lain” ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto didampingi Wakapolres Kompol Hari Susanto dan Kasat Reskrim AKP Ongkoseno dalam siaran pers di lokasi klinik palsu, Kamis (28/2/2019).
Lebih lanjut dari pemeriksaan dan penyelidikan petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing inisial US pemilik usaha klinik dan AT selaku tenaga perawat.
“Dalam prakteknya tersangka AT melakukan tindakan medis berupa penyuntikan pemutih dan infus pemutih. Padahal tersangka hanya berstatus bidan bukan dokter spesialis kulit serta tidak memiliki ijin praktik yang diterbitkan oleh dinas terkait” tegasnya.
Selain kedua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan medis dan obat-obatan yang selama ini diracik sendiri dan diperoleh dari pembelian secara online.
Klinik yang sudah beroperasi di Cilacap selama 3 tahun ini memiliki beberapa cabang di beberapa kota lain.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Sandy/Yes_FMCilacap
Dua orang tersangka diamankan petugas dalam kasus ini. “ Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para korban yang mengalami gangguan kesehatan usai melakukan perawatan di klinik ini. Antara lain wajah yang bengkak, adanya luka-luka usai perawatan gigi dan gangguan kesehatan lain” ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto didampingi Wakapolres Kompol Hari Susanto dan Kasat Reskrim AKP Ongkoseno dalam siaran pers di lokasi klinik palsu, Kamis (28/2/2019).
Lebih lanjut dari pemeriksaan dan penyelidikan petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing inisial US pemilik usaha klinik dan AT selaku tenaga perawat.
“Dalam prakteknya tersangka AT melakukan tindakan medis berupa penyuntikan pemutih dan infus pemutih. Padahal tersangka hanya berstatus bidan bukan dokter spesialis kulit serta tidak memiliki ijin praktik yang diterbitkan oleh dinas terkait” tegasnya.
Selain kedua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan medis dan obat-obatan yang selama ini diracik sendiri dan diperoleh dari pembelian secara online.
Klinik yang sudah beroperasi di Cilacap selama 3 tahun ini memiliki beberapa cabang di beberapa kota lain.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Sandy/Yes_FMCilacap