Kasdim 0703/Cilacap Pimpin Sidang Pankar UKP Bintara Tamtama Periode 1-4-2020
PELITA24.COM | Cilacap - Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0703/Cilacap, Mayor Inf Ahmad Rofik Alfian mewakili Dandim Letkol Inf. Wahyo Yuniartoto, S.E., M.Tr (Han) didampingi Pasipers Kapten Inf. Tasino memimpin langsung kegiatan sidang Pankar usulan kenaikan pangkat (UKP) Reguler Periode 1-4-2020 Bintara dan Tamtama di Ruang Data Makodim setempat, Senin (29/4).
Kasdim dalam sambutannya menyatakan, bahwa pangkat dan karier bagi prajurit merupakan suatu kehormatan dan kesejahteraan, yang wajib kita berikan kepada para prajurit. Namun dengan adanya kenaikan pangkat dan karier, tentu semakin bertambah tanggung jawab kita sebagai prajurit abdi negara maupun abdi masyarakat.
" Sebelum semua itu diraih, banyak hal yang harus jadi pertimbangan serta berbagai tahapan yang harus dilalui, salah satunya dengan menyelenggarakan sidang Pankar yang merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif harus tetap dilaksanakan, terutama penilaian di satuan dan kemampuan jasmani perorangan, yang merupakan persyaratan bagi personel yang akan di usulkan kenaikan pangkatnya, satu tingkat lebih tinggi," terangnya
Lebih lanjut Kasdim dalam sidang tersebut mengatakan, Sidang UKP yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit tersebut layak atau tidaknya untuk diusulkan ke komando atas, dan tidak memaksakan para anggota masing-masing untuk diusulkan dalam kenaikan pangkatnya, Persyaratan nilai UKP yang di ajukan untuk Satkowil adalah minimal nilai kesegaran jasmani 51.
" Apabila nanti prajurit tersebut mempunyai catatan (buruk), seperti dibidang Jasmani pada pelaksanaan tes kesegaran jasmani tidak memenuhi syarat, maka prajurit tersebut tidak akan diusulkan kenaikan pangkatnya, maupun berbagai catatan lainnya, seperti pernah melakukan pelanggaran kedinasan baik itu pelangaran THTI, Disersi, insubordinasi maupun pelanggaran lainnya," imbuhnya.
Sementara itu dalam sidang tersebut, Pasipers kembali memastikan satu persatu personel yang akan diajukan pangkat kepada para Danramil ataupun Perwira Staf yang membawaih anggota tersebut. Hal itu agar tidak adanya permasalahan di kemudian hari mengingat akan diajukan ke Komando Atas yang sebagai syarat untuk diusulkan dalam kenaikan pangkatnya. P24.003_Urip
Kasdim dalam sambutannya menyatakan, bahwa pangkat dan karier bagi prajurit merupakan suatu kehormatan dan kesejahteraan, yang wajib kita berikan kepada para prajurit. Namun dengan adanya kenaikan pangkat dan karier, tentu semakin bertambah tanggung jawab kita sebagai prajurit abdi negara maupun abdi masyarakat.
" Sebelum semua itu diraih, banyak hal yang harus jadi pertimbangan serta berbagai tahapan yang harus dilalui, salah satunya dengan menyelenggarakan sidang Pankar yang merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif harus tetap dilaksanakan, terutama penilaian di satuan dan kemampuan jasmani perorangan, yang merupakan persyaratan bagi personel yang akan di usulkan kenaikan pangkatnya, satu tingkat lebih tinggi," terangnya
Lebih lanjut Kasdim dalam sidang tersebut mengatakan, Sidang UKP yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit tersebut layak atau tidaknya untuk diusulkan ke komando atas, dan tidak memaksakan para anggota masing-masing untuk diusulkan dalam kenaikan pangkatnya, Persyaratan nilai UKP yang di ajukan untuk Satkowil adalah minimal nilai kesegaran jasmani 51.
" Apabila nanti prajurit tersebut mempunyai catatan (buruk), seperti dibidang Jasmani pada pelaksanaan tes kesegaran jasmani tidak memenuhi syarat, maka prajurit tersebut tidak akan diusulkan kenaikan pangkatnya, maupun berbagai catatan lainnya, seperti pernah melakukan pelanggaran kedinasan baik itu pelangaran THTI, Disersi, insubordinasi maupun pelanggaran lainnya," imbuhnya.
Sementara itu dalam sidang tersebut, Pasipers kembali memastikan satu persatu personel yang akan diajukan pangkat kepada para Danramil ataupun Perwira Staf yang membawaih anggota tersebut. Hal itu agar tidak adanya permasalahan di kemudian hari mengingat akan diajukan ke Komando Atas yang sebagai syarat untuk diusulkan dalam kenaikan pangkatnya. P24.003_Urip