Video

ads header

Breaking News

Danramil 05/Nusawungu Hadiri Penyuluhan Hukum Kabupaten Cilacap

Danramil 05/Nusawungu Hadiri Penyuluhan Hukum Kabupaten Cilacap

PELITA24.COM | Cilacap Danramil 05/Nusawungu Kapten Cba M. Isa Saefudin bersama unsur Forkopincam Nusawungu hadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum Kabupaten Cilacap tahun 2019 yang di selenggarakan Pemda Cilacap di Pendopo Kecamatan Nusawungu, Rabu (26/6).

Dalam kegiatan ini menghadirkan Akmad Budiawan SH, MH. dari Pengadilan Negeri Cilacap sebagai Narasumber, Soekesto Ariesto SH, MH. dari Kejaksaan Cilacap, Ipda Imbang Suryanto, SH. Subbag hukum Polres Cilacap, Titi Suwarni, SH. M.Si, Bagian Hukum Setda Cilacap. Kegiatan ini diikuti Kades Se Kecamatan Nusawungu dan warga masarakat.

Camat Nusawungu Agus Firmanudin, S.Sos., M.Si. selaku tuan rumah menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua yang hadiri dalam kegiatan ini. Dia berharap agar kegiatan penyuluhan hukum disimak dengan baik agar masarakat mengerti dan tahu tentang ketentuan ketentuan hukum perundang udangan yang berlaku saat ini sehingga kita semua bisa mematuhi segala peraturan yang tercantum dalam undang undang dan pasal pasalnya.

Kapten Cba M Isa Saefudin dalam penyampaiannya juga menjelaskan bahwa tujuan pembinaan penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap warga masyarakat, aparat desa dan kelurahan menyadari, menghayati serta mewujudkan budaya hukum, keamanan, ketertiban masyarakat dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.

"Esensi dasar dari penyelenggaraan program Sosialisasi Penyuluhan Hukum ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sehingga terbentuk budaya sadar hukum di masyarakat," jelasnya. 

Program yang sudah berjalan ini telah mampu memberikan dampak positif bagi warga masyarakat dan sudah melahirkan banyak Desa akan sadar Hukum di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cilacap dan tentunya di Kecamatan Nusawungu ini, " sebutnya.

Selanjutnya diacara inti disampaikan materi oleh nara sumber yang meliputi UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, Perda Kabupaten Cilacap No. 4 tahun 2017 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.  P24.003_Urip