Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Pelda Nurrohman Hadiri Penyuluhan Hukum di Kecamatan Dayeuhluhur
PELITA24.COM | Cilacap - Babinsa Koramil 17/Dayeuhluhur Pelda Nurrohman menghadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum tahun 2019 yang digelar Pemerintah Kabupaten Cilacap bertempat di pendopo Kecamatan Dayeuhluhur, Kamis (27/6).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Dayeuhluhur yang diwakili Karsan, S.Ip, Danramil 17/Dayeuhluhur yang diwakili Pelda Nurrohman, Kapolsek Dayeuhluhur yang diwakili Aipda Ikhwan, Narasumber Bpk. Irwan Hertanto SH, MH dari Pengadilan N Cilacap, Ibu Titi Suwarni Ariesto SH, MH. dari Polres Cilacap, Subbag hukum Polres Cilacap Ipda Irwan Suryanto ,SH, Bagian Hukum Setda Cilacap
Ibu Titi Suwarni, SH.M.Si, Para Kades Se Kecamatan Dayeuhluhur dan warga masyarakat yang berjumlah kurang lebih 50 orang.
Camat Dayeuhluhur melalui Sekcam Karsam menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta yang telah hadir, yang mana telah dapat berkumpul dan bersilaturahmi. "Saya minta kerjasama kepada semua pihak terkait penyuluhan hukum, dengan harapan kita semua sebagai masarakat mengerti dan tau tentang ketentuan ketentuan hukum perundang udangan yang berlaku saat ini sehingga kita semua bisa mematuhi segala peraturan yang tercantum dalam undang undang dan pasal pasal yang berlaku", Kata Karsam.
Pelda Nurrohman mewakili Danramil 17/ Dayeuhluhur menyampaikan bahwa tujuan pembinaan penyuluhan Hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap warga masyarakat, aparat desa dan kelurahan menyadari begitu juga menghayati serta mewujudkan budaya hukum keamanan ketertiban masyarakat dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.
Lebih lanjut ia mengatakan esensi dasar dari penyelenggaraan program sosialisasi penyuluhan hukum adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sehingga terbentuk budaya sadar hukum di masyarakat.
"Program yang sudah berjalan telah mampu memberikan dampak positif bagi warga dan sudah melahirkan banyak desa sadar Hukum di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cilacap dan tentunya khususnya di Kecamatan Dayeuhluhur, Imbuhnya.
Untuk lebih memantapkan kegiatan di isi beberapa materi yang di sampaikan para nara sumber diantaranya UU No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Perda Kabupaten Cilacap No 4. tahun 2017 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. P24.003_Urip
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Dayeuhluhur yang diwakili Karsan, S.Ip, Danramil 17/Dayeuhluhur yang diwakili Pelda Nurrohman, Kapolsek Dayeuhluhur yang diwakili Aipda Ikhwan, Narasumber Bpk. Irwan Hertanto SH, MH dari Pengadilan N Cilacap, Ibu Titi Suwarni Ariesto SH, MH. dari Polres Cilacap, Subbag hukum Polres Cilacap Ipda Irwan Suryanto ,SH, Bagian Hukum Setda Cilacap
Ibu Titi Suwarni, SH.M.Si, Para Kades Se Kecamatan Dayeuhluhur dan warga masyarakat yang berjumlah kurang lebih 50 orang.
Camat Dayeuhluhur melalui Sekcam Karsam menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta yang telah hadir, yang mana telah dapat berkumpul dan bersilaturahmi. "Saya minta kerjasama kepada semua pihak terkait penyuluhan hukum, dengan harapan kita semua sebagai masarakat mengerti dan tau tentang ketentuan ketentuan hukum perundang udangan yang berlaku saat ini sehingga kita semua bisa mematuhi segala peraturan yang tercantum dalam undang undang dan pasal pasal yang berlaku", Kata Karsam.
Pelda Nurrohman mewakili Danramil 17/ Dayeuhluhur menyampaikan bahwa tujuan pembinaan penyuluhan Hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap warga masyarakat, aparat desa dan kelurahan menyadari begitu juga menghayati serta mewujudkan budaya hukum keamanan ketertiban masyarakat dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.
Lebih lanjut ia mengatakan esensi dasar dari penyelenggaraan program sosialisasi penyuluhan hukum adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sehingga terbentuk budaya sadar hukum di masyarakat.
"Program yang sudah berjalan telah mampu memberikan dampak positif bagi warga dan sudah melahirkan banyak desa sadar Hukum di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cilacap dan tentunya khususnya di Kecamatan Dayeuhluhur, Imbuhnya.
Untuk lebih memantapkan kegiatan di isi beberapa materi yang di sampaikan para nara sumber diantaranya UU No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Perda Kabupaten Cilacap No 4. tahun 2017 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. P24.003_Urip