Babinsa Bojong Pantau Pemeriksaan Berkas Persyaratan Balon Kadus
PELITA24.COM | Cilacap - Babinsa Bojong, Koramil 09/Kawunganten, Serka Sugiyanto bersama unsur pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kawunganten melaksanakan kegiatan pemeriksaan berkas persyaratan tahap II Balon Perangkat Desa Bojong formasi jabatan Kadus Nusadadi bertempat di Balai Desa Bojong Kecamatan Kawunganten, Kamis (11/07/2019).
Kegiatan dihadiri Camat Kawunganten diwakili staf Kasi pemerintahan Miftahudin, Kapolsek Kawunganten diwakili Kanit Binmas Aipda Mustangin, Korwil Bindik Kawunganten diwakili Sutarno, S.Pd, Pengawas Pendais Kawunganten Machasin, Kepala KUA Kawunganten diwakili Darto, Kades Bojong diwakili Sekdes Kuncoro, Ketua BPD Bojong Rawin, Ketua Panitia Fauzin dan anggota.
Ketua Panwascam Kawunganten yang sekaligus Camat Kawunganten melalui staf Kasi Pemerintahan Miftahudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa menjelang pelaksanaan ujian agar segala sesuatunya di siapkan dengan baik agar bisa berjalan dengan lancar.
"Siap segala sesuatu yang di butuhkan sejak awal, contohnya aturan mulai dari pembuatan soal dan pelaksanaanya serta aturan-aturan saat mengerjakan soal. Jangan lupa aturan-aturan tersebut di bacakan sebelum di mulai mengerjakan soal, semua bertujuan agar para peserta tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan", jelasnya.
Ditambahkan oleh Babinsa Bojong Serka Sugiyanto bahwa dalam penelitian berkas tahap 2 merupakan tahap akhir, para balon telah di beri waktu selama 1 minggu untuk melengkapi persyaratan.
"1 Minggu waktu yang cukup lama untuk melengkapi persyaratan, maka apa bila masih ada Balon yang belum lengkap tidak bisa di tetapkan menjadi Calon dan maju ke tahapan berikutnya", ungkapnya.
Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata masih ada salah satu Balon yang tidak bisa melengkapi yaitu an. Irfan Susanto sehingga dari 23 orang Balon Kadus yang berhak maju ke tahapan berikutnya menjadi 22 orang, "jelas Serka Sugiyanto. P24.003_Urip
Kegiatan dihadiri Camat Kawunganten diwakili staf Kasi pemerintahan Miftahudin, Kapolsek Kawunganten diwakili Kanit Binmas Aipda Mustangin, Korwil Bindik Kawunganten diwakili Sutarno, S.Pd, Pengawas Pendais Kawunganten Machasin, Kepala KUA Kawunganten diwakili Darto, Kades Bojong diwakili Sekdes Kuncoro, Ketua BPD Bojong Rawin, Ketua Panitia Fauzin dan anggota.
Ketua Panwascam Kawunganten yang sekaligus Camat Kawunganten melalui staf Kasi Pemerintahan Miftahudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa menjelang pelaksanaan ujian agar segala sesuatunya di siapkan dengan baik agar bisa berjalan dengan lancar.
"Siap segala sesuatu yang di butuhkan sejak awal, contohnya aturan mulai dari pembuatan soal dan pelaksanaanya serta aturan-aturan saat mengerjakan soal. Jangan lupa aturan-aturan tersebut di bacakan sebelum di mulai mengerjakan soal, semua bertujuan agar para peserta tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan", jelasnya.
Ditambahkan oleh Babinsa Bojong Serka Sugiyanto bahwa dalam penelitian berkas tahap 2 merupakan tahap akhir, para balon telah di beri waktu selama 1 minggu untuk melengkapi persyaratan.
"1 Minggu waktu yang cukup lama untuk melengkapi persyaratan, maka apa bila masih ada Balon yang belum lengkap tidak bisa di tetapkan menjadi Calon dan maju ke tahapan berikutnya", ungkapnya.
Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata masih ada salah satu Balon yang tidak bisa melengkapi yaitu an. Irfan Susanto sehingga dari 23 orang Balon Kadus yang berhak maju ke tahapan berikutnya menjadi 22 orang, "jelas Serka Sugiyanto. P24.003_Urip