Babinsa Koramil 09/Mlonggo Hadiri Musyawarah Pemilihan Anggota BPD
PELITA24.COM | Jepara - Babinsa Koptu Suratno Koramil 09/Mlonggo hadiri musyawarah pemilihan anggota BPD Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, 09/08/2019.
Kegiatan tersebut bertempat di aula Desa Mambak, turut hadir dalam acara tersebut, Camat Pakis Aji Bapak Arif Budiyanto, Bhabinkamtibmas Bripka Yulia Adhi Wibowo, SH, Petinggi Desa Mambak Bapak Hadi Prayitno beserta segenap perangkatnya, Ketua Panitia Pemilihan BPD Mambak Bpk. H. Nur Salim, Calon anggota BPD yg akan dipilih dari 4 Dapil, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Mambak, Ketua RT dan RW se-desa Mambak.
Dalam sambutannya bapak Hadi Prayitno selaku petinggi Desa Mambak mengatakan,” Syukur alhmadulillah masih diberi kesempatan untuk bermusyawarah dalam pemilihan anggota BPD Desa Mambak ini, Perlunya sama-sama menjaga kerukunan masyarakat sehingga pemilihan anggota BPD ini dapat berjalan dengan kondusif, tentunya diharapkan anggota BPD nanti dapat melaksanakan tugasnya bersinergi dengan Pemdes sehingga kegiatan pembangunan desa dapat berjalan lancar,”ungkapnya.
“Setelah pemilihan BPD selesai bulan Oktober nanti dilanjut dengan pemilihan petinggi, maka dari itu segenap masyarakat diharapkan ikut serta mensukseskan kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan demokratis dan tertib,” tutur bapak Hadi Prayitno petinggi desa Mambak.
Camat Pakis Aji Bapak Arif Budiyanto juga menambahkan,”Perlunya kita ketahui bahwa masa jabatan BPD tahun ini diselaraskan dengan masa jabatan Petinggi yaitu 6 Tahun untuk anggota BPD adalah wakil dari masyarakat yang mengawasi jalannya pemerintahan desa, dan anggotanya wajib ada unsur perempuannya, untuk itu yang terpilih nantinya jangan berbesar hati dan yang tidak terpilih jangan berkecil hati karena semua punya peran serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, anggota BPD bukan mencalonkan diri tapi dipilih dan dicalonkan masyarakat di wilayahnya untuk mewakili masyarakat, anggota BPD memiliki fungsi control yg mengawasi kinerja pemerintahan desa dan fungsi budgeting yaitu menyetujui RABPDes, anggota BPD memiliki fungsi control yang mengawasi kinerja pemerintahan desa serta fungsi budgeting yaitu menyetujui RABPDes jika sudah terpilih anggota BPD periode 2019-2025, petinggi membuat Skep pengukuhannya dan Tetap utamakan menjaga kerukunan masyarakat,” imbuhnya.
Proses musyawarah pemilihan anggota BPD dipimpin ketua panitia Bapak H. Nur Salim dengan diawali ikrar bersama calon anggota BPD akan mentaati segala peraturan pelaksanaan dan tata tertib pemilihan anggota BPD Mambak dan sanggup menjaga keamanan, ketertiban dan kestabilan lingkungan desa serta sanggup menerima apapun hasil pemilihan anggota BPD. P24.001_Elthree
Kegiatan tersebut bertempat di aula Desa Mambak, turut hadir dalam acara tersebut, Camat Pakis Aji Bapak Arif Budiyanto, Bhabinkamtibmas Bripka Yulia Adhi Wibowo, SH, Petinggi Desa Mambak Bapak Hadi Prayitno beserta segenap perangkatnya, Ketua Panitia Pemilihan BPD Mambak Bpk. H. Nur Salim, Calon anggota BPD yg akan dipilih dari 4 Dapil, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Mambak, Ketua RT dan RW se-desa Mambak.
Dalam sambutannya bapak Hadi Prayitno selaku petinggi Desa Mambak mengatakan,” Syukur alhmadulillah masih diberi kesempatan untuk bermusyawarah dalam pemilihan anggota BPD Desa Mambak ini, Perlunya sama-sama menjaga kerukunan masyarakat sehingga pemilihan anggota BPD ini dapat berjalan dengan kondusif, tentunya diharapkan anggota BPD nanti dapat melaksanakan tugasnya bersinergi dengan Pemdes sehingga kegiatan pembangunan desa dapat berjalan lancar,”ungkapnya.
“Setelah pemilihan BPD selesai bulan Oktober nanti dilanjut dengan pemilihan petinggi, maka dari itu segenap masyarakat diharapkan ikut serta mensukseskan kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan demokratis dan tertib,” tutur bapak Hadi Prayitno petinggi desa Mambak.
Camat Pakis Aji Bapak Arif Budiyanto juga menambahkan,”Perlunya kita ketahui bahwa masa jabatan BPD tahun ini diselaraskan dengan masa jabatan Petinggi yaitu 6 Tahun untuk anggota BPD adalah wakil dari masyarakat yang mengawasi jalannya pemerintahan desa, dan anggotanya wajib ada unsur perempuannya, untuk itu yang terpilih nantinya jangan berbesar hati dan yang tidak terpilih jangan berkecil hati karena semua punya peran serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, anggota BPD bukan mencalonkan diri tapi dipilih dan dicalonkan masyarakat di wilayahnya untuk mewakili masyarakat, anggota BPD memiliki fungsi control yg mengawasi kinerja pemerintahan desa dan fungsi budgeting yaitu menyetujui RABPDes, anggota BPD memiliki fungsi control yang mengawasi kinerja pemerintahan desa serta fungsi budgeting yaitu menyetujui RABPDes jika sudah terpilih anggota BPD periode 2019-2025, petinggi membuat Skep pengukuhannya dan Tetap utamakan menjaga kerukunan masyarakat,” imbuhnya.
Proses musyawarah pemilihan anggota BPD dipimpin ketua panitia Bapak H. Nur Salim dengan diawali ikrar bersama calon anggota BPD akan mentaati segala peraturan pelaksanaan dan tata tertib pemilihan anggota BPD Mambak dan sanggup menjaga keamanan, ketertiban dan kestabilan lingkungan desa serta sanggup menerima apapun hasil pemilihan anggota BPD. P24.001_Elthree