Pasiter Hadiri Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Ditunda
PELITA24.COM | Cilacap - Komandan Kodim 0793/Cilacap dalam hal ini diwakili Pasiter Kodim Kapten Inf Marjono, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cilacap yang digelar KPU kabupaten Cilacap di Fave Hotel Cilacap, Jl. Budi Utomo No. 38 Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, Kamis (4/7/19).
Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos., Komisioner KPU M. Muhni, S.Pdi, dan Weweng Maretno, S.Sos. Rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Bahtiar Hastiarso, Komisiiner Bawaslu Miftah Nuryanto, SH. Pasiops Lanal Cilacap Kapten Laut Yana Handayani, Kasat Intelkam AKP Setyo Budi, SH, Kepala Kesbangpol Cilacap Drs. Sadmoko Danardono, M.Si., Satpol PP Cilacap Indarto, serta Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019.
Dalam sambutannya, Ketua KPUD Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, mengucapkan selamat Hari Raya ldul Fitri 1440 H, mohon maaf lahir batin, serta selamat HUT Bhayangkara ke 73 bagi kepolisian Republik Indonesia, semoga tetap Profesional Modern dan Terpercaya. Dia juga mengucapkan selamat untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI yang telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, hal ini merupakan pencapaian yang monumental setelah lebih dari 20 tahun reformasi.
Handi juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018, dan Surat KPU Nomor 867/PL.01.9-SD /06/KPU/V/2019 tanggal 3 Jul 2019, tanggal 24 Mei 2019 dan Surat Nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang pada pokok prinsipnya menerangkan bahwa sepanjang Surat KPU mengenai penyampaian daftar daerah yang bersengketa PHPU di MK dan/atau yang tidak bersengketa PHPU di MK belum diterbitkan dan diterima oleh KPU Prov/Kab/Kota, diminta agar proses Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Prov/Kab/Kota tidak dilakukan terlebih dahulu.
"Bahwa meskipun belum terdapat informasi adanya sengketa perselisihan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Cilacap, dimana untuk wilayah Cilacap terdapat informasi sengketa di DPR RI, yang kemudian untuk DPRD Kabupaten sedianya rapat pleno akan kita laksanakan pada hari ini. Sebagaimana surat 986 KPU RI oleh karena itu penetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dalam Pemilu Tahun 2019, kami nyatakan ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,"Jelas Handi Tri Ujiono
Guna mengefektifkan waktu, maka pada kesempatan itu disampaikan beberapa hal terkait mekanisme dan proses penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Dalam Pemilihan Pemilu Umum Tahun 2019, sehingga dapat memberikan gambaran atas hasil pada saat kegiatan dimaksud akan kita laksanakan kembali. P24.003_Urip
Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, S. Sos., Komisioner KPU M. Muhni, S.Pdi, dan Weweng Maretno, S.Sos. Rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Bahtiar Hastiarso, Komisiiner Bawaslu Miftah Nuryanto, SH. Pasiops Lanal Cilacap Kapten Laut Yana Handayani, Kasat Intelkam AKP Setyo Budi, SH, Kepala Kesbangpol Cilacap Drs. Sadmoko Danardono, M.Si., Satpol PP Cilacap Indarto, serta Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019.
Dalam sambutannya, Ketua KPUD Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono, mengucapkan selamat Hari Raya ldul Fitri 1440 H, mohon maaf lahir batin, serta selamat HUT Bhayangkara ke 73 bagi kepolisian Republik Indonesia, semoga tetap Profesional Modern dan Terpercaya. Dia juga mengucapkan selamat untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI yang telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, hal ini merupakan pencapaian yang monumental setelah lebih dari 20 tahun reformasi.
Handi juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018, dan Surat KPU Nomor 867/PL.01.9-SD /06/KPU/V/2019 tanggal 3 Jul 2019, tanggal 24 Mei 2019 dan Surat Nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang pada pokok prinsipnya menerangkan bahwa sepanjang Surat KPU mengenai penyampaian daftar daerah yang bersengketa PHPU di MK dan/atau yang tidak bersengketa PHPU di MK belum diterbitkan dan diterima oleh KPU Prov/Kab/Kota, diminta agar proses Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Prov/Kab/Kota tidak dilakukan terlebih dahulu.
"Bahwa meskipun belum terdapat informasi adanya sengketa perselisihan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Cilacap, dimana untuk wilayah Cilacap terdapat informasi sengketa di DPR RI, yang kemudian untuk DPRD Kabupaten sedianya rapat pleno akan kita laksanakan pada hari ini. Sebagaimana surat 986 KPU RI oleh karena itu penetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dalam Pemilu Tahun 2019, kami nyatakan ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,"Jelas Handi Tri Ujiono
Guna mengefektifkan waktu, maka pada kesempatan itu disampaikan beberapa hal terkait mekanisme dan proses penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Dalam Pemilihan Pemilu Umum Tahun 2019, sehingga dapat memberikan gambaran atas hasil pada saat kegiatan dimaksud akan kita laksanakan kembali. P24.003_Urip