Babinsa Rawajaya Hadiri Pembentukan Panitia Penjaringan Ketua Dan Anggota BPD
PELITA24.COM | Cilacap - Menjelang berakhirnya jabatan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rawajaya, Babinsa Rawajaya Koramil 09/Kawunganten Serka Suwarno hadiri rapat pembentukan panitia penjaringan Ketua dan anggota BPD Desa Rawajaya, bertempat di Aula Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari, Kamis (05/09/2019).
Kegiatan diikuti Kades Rawajaya Martoyo beserta Sekdes Rawajaya Nurman. S, Ketua BPD Desa Rawajaya Saiin beserta anggota, Kadus se Desa Rawajaya, Ketua RW beserta Ketua RT se Desa Rawajaya, Perwakilan Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan Tokoh pemuda Desa Rawajaya.
Kades Rawajaya Martoyo dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan panitia penjaringan Ketua dan anggota BPD Desa Rawajaya, mengacu pada Perda Kabupaten Cilacap No. 01/2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Jabatan Ketua dan anggota BPD Desa Rawajaya sendiri berakhir pada tanggal 9 Desember 2019, untuk itu kita perlu segera membentuk kepanitiaan, sehingga nantinya bila masa jabatan BPD lama habis sudah terpilih BPD yang baru", jelasnya.
Selain itu selaku kepala Desa, saya berpesan mari laksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan Perda yang berlaku, "pesan Martoyo.
Senada dengan penyampaian Maryoto, Babinsa Rawajaya Serka Suwarno dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan agar nantinya siapapun yang terpilih betul-betul orang yang mau bekerja.
"Pilihlah panitia yang mau dan bisa bekerja, tentunya sesuai dengan tupoksinya masing-masing berdasarkan Perda yang berlaku, laksanakan pemilihan dengan kepala dingin, jadikan musyawarah untuk mufakat sehingga akan menghasilkan yang terbaik", tegasnya.
Dalam memilih, saya titip agar tiap-tiap dusun ada perwakilan sehingga akan memudah dalam penjaringan maupun dalam berkordinasi di lapangan, lanjutnya. P24.003_Urip
Kegiatan diikuti Kades Rawajaya Martoyo beserta Sekdes Rawajaya Nurman. S, Ketua BPD Desa Rawajaya Saiin beserta anggota, Kadus se Desa Rawajaya, Ketua RW beserta Ketua RT se Desa Rawajaya, Perwakilan Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan Tokoh pemuda Desa Rawajaya.
Kades Rawajaya Martoyo dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan panitia penjaringan Ketua dan anggota BPD Desa Rawajaya, mengacu pada Perda Kabupaten Cilacap No. 01/2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Jabatan Ketua dan anggota BPD Desa Rawajaya sendiri berakhir pada tanggal 9 Desember 2019, untuk itu kita perlu segera membentuk kepanitiaan, sehingga nantinya bila masa jabatan BPD lama habis sudah terpilih BPD yang baru", jelasnya.
Selain itu selaku kepala Desa, saya berpesan mari laksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan Perda yang berlaku, "pesan Martoyo.
Senada dengan penyampaian Maryoto, Babinsa Rawajaya Serka Suwarno dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan agar nantinya siapapun yang terpilih betul-betul orang yang mau bekerja.
"Pilihlah panitia yang mau dan bisa bekerja, tentunya sesuai dengan tupoksinya masing-masing berdasarkan Perda yang berlaku, laksanakan pemilihan dengan kepala dingin, jadikan musyawarah untuk mufakat sehingga akan menghasilkan yang terbaik", tegasnya.
Dalam memilih, saya titip agar tiap-tiap dusun ada perwakilan sehingga akan memudah dalam penjaringan maupun dalam berkordinasi di lapangan, lanjutnya. P24.003_Urip